Pengertian Singkat Tawaf
Tawaf adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali secara berurutan, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, yang menjadi rukun esensial dalam haji dan umroh untuk menyatakan ketaatan kepada Allah SWT. Secara istilah, tawaf berasal dari kata Arab yang berarti berputar, dan menjadi simbol persatuan umat Muslim di Baitullah. Pengertian dan tata cara tawaf sudah diataus dalam syariat Islam. Dalam haji dan umroh, tawaf tidak hanya satu jenis, melainkan bervariasi sesuai konteks pelaksanaan, dengan syarat kesucian dan posisi Ka’bah di sebelah kiri. Jenis-jenis tawaf ini dibedakan berdasarkan tujuan, hukum, dan waktu, agar jamaah dapat melaksanakannya dengan benar tanpa membatalkan ibadah. Banyak hal yang harus kamu ketahui juga mengenai tawaf
Macam-Macam Tawaf dalam Haji dan Umroh
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis tawaf yang umum dibahas oleh ulama mazhab fiqih, termasuk hukum, deskripsi, dan waktu pelaksanaannya. Pemahaman ini penting untuk jamaah haji dan umroh agar ibadah tepat sasaran.
1. Tawaf Qudum (Tawaf Kedatangan)
Tawaf qudum, juga disebut tawaf wurud atau tahiyyatul masjid bagi Ka’bah, adalah tawaf sunnah yang dilakukan sebagai penghormatan saat pertama kali memasuki Mekkah dari luar kota. Hukumnya sunnah muakkad, bukan wajib, sehingga ditinggalkan tidak membatalkan haji atau umroh, tapi sangat dianjurkan untuk jamaah haji ifrad, qiran, atau tamattu’. Pelaksanaannya mirip tawaf biasa, dengan ramal (berjalan cepat) pada tiga putaran pertama bagi laki-laki, diikuti sa’i jika bagian dari umroh.
Waktu pelaksanaan: Segera setelah tiba di Mekkah, sebelum memasuki ihram haji, idealnya pada hari-hari sebelum 8 Dzulhijjah untuk haji, atau kapan saja saat umroh. Jika terlewat, bisa diganti setelah tawaf ifadhah.
2. Tawaf Ifadhah (Tawaf Ziarah atau Rukun Haji)
Tawaf ifadhah merupakan tawaf utama yang menjadi rukun haji, dilakukan setelah rangkaian manasik utama seperti wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah. Hukumnya wajib; jika ditinggalkan, haji batal dan tidak bisa diganti dengan denda, menandai penyelesaian ibadah haji secara keseluruhan. Disebut juga tawaf ziarah karena jamaah “kembali” dari Mina untuk ziarah Ka’bah, dan harus diikuti sa’i untuk haji tamattu’ atau qiran.
Waktu pelaksanaan: Yang utama pada 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha, melempar jumrah Aqabah, dan tahallul (cukur); bisa hingga 13 Dzulhijjah (hari tasyriq), tapi sebaiknya segera setelah subuh 10 Dzulhijjah. Batas akhir sebelum meninggalkan Mekkah, tanpa tenggat mutlak.
3. Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan)
Tawaf wada’ adalah tawaf wajib perpisahan yang dilakukan sebagai penutup perjalanan di Mekkah, sebelum jamaah meninggalkan kota untuk pulang. Hukumnya wajib bagi non-penduduk Mekkah menurut mayoritas mazhab (Syafi’i dan Hanbali), meski mazhab Maliki menganggap sunnah; ditinggalkan menyebabkan dosa dan wajib dam (denda hewan kurban). Tidak memerlukan sa’i atau ihram, dan menjadi tanda terakhir kunjungan ke Baitullah.
Waktu pelaksanaan: Tepat sebelum meninggalkan Mekkah, setelah seluruh rukun haji/umroh selesai, kapan saja sepanjang tahun untuk umroh, atau setelah 13 Dzulhijjah untuk haji. Disunnahkan dilakukan di waktu dhuha untuk kemudahan.
4. Tawaf Sunnah (Tawaf Tathawwu’ atau Nafilah)
Tawaf sunnah adalah tawaf opsional yang dilakukan kapan saja saat memasuki Masjidil Haram, sebagai bentuk penghormatan tanpa kaitan langsung dengan haji atau umroh. Hukumnya sunnah, tidak wajib, dan tidak diikuti sa’i; ideal untuk menambah pahala di luar rangkaian ibadah utama. Bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk penduduk lokal atau wisatawan Muslim, dengan tata cara sama seperti tawaf biasa tapi tanpa ramal.
Waktu pelaksanaan: Sepanjang waktu, terutama saat masuk masjid, tanpa batasan khusus; disunnahkan malam hari atau waktu sepi untuk khusyuk.
5. Tawaf Nadzar (Tawaf Nazar)
Tawaf nadzar adalah tawaf yang wajib dilakukan karena nazar atau janji sebelumnya kepada Allah, seperti bernadzar tawaf jika hajat terkabul. Hukumnya wajib bagi yang bernazar, tapi tidak membatalkan haji jika ditinggalkan selain nazar; pelaksanaannya seperti tawaf sunnah tanpa ihram atau sa’i. Jenis ini bersifat pribadi dan bisa menjadi motivasi tambahan pahala.
Waktu pelaksanaan: Kapan saja setelah nazar diucapkan, tanpa kaitan haji/umroh; sebaiknya segera setelah memungkinkan.
6. Tawaf Umrah (Tawaf Khusus Umroh)
Tawaf umrah adalah tawaf rukun dalam ibadah umroh, setara dengan tawaf ifadhah untuk haji, dilakukan setelah ihram dan diikuti sa’i. Hukumnya wajib; ditinggalkan membatalkan umroh, dan menjadi bagian inti rangkaian umroh yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Berbeda dengan tawaf haji karena tidak terikat kalender Dzulhijjah.
Waktu pelaksanaan: Kapan saja selama umroh, setelah ihram di miqat, tanpa batas musiman; ideal pagi atau malam untuk menghindari keramaian.
Tabel Ringkasan Jenis Tawaf
Jenis Tawaf | Hukum | Deskripsi Singkat | Waktu Pelaksanaan Utama |
---|---|---|---|
Tawaf Qudum | Sunnah | Penghormatan saat tiba di Mekkah | Saat kedatangan sebelum 8 Dzulhijjah |
Tawaf Ifadhah | Wajib (Rukun) | Rukun haji setelah Arafah | 10 Dzulhijjah setelah tahallul |
Tawaf Wada’ | Wajib | Perpisahan sebelum pulang | Sebelum meninggalkan Mekkah |
Tawaf Sunnah | Sunnah | Opsional kapan saja di masjid | Sepanjang waktu |
Tawaf Nadzar | Wajib (Nazar) | Karena janji kepada Allah | Kapan saja setelah nazar |
Tawaf Umroh | Wajib (Umroh) | Rukun umroh setelah ihram | Selama umroh, kapan saja |
Tips Pelaksanaan Tawaf untuk Jamaah Haji dan Umroh
Pilih waktu sepi seperti dini hari untuk tawaf ifadhah agar lebih khusyuk dan menghindari kelelahan.
Siapkan fisik dengan latihan jalan kaki, karena setiap tawaf memerlukan stamina untuk tujuh putaran sekitar 1-2 km.
Jika ragu hukum mazhab, konsultasikan dengan ustadz perjalanan umroh untuk adaptasi personal selagi anda bisa pastikan travel umroh yang anda gunakan membimbing umroh sesuai sunnah.
Artikel ini memberikan panduan lengkap agar jamaah memahami perbedaan jenis tawaf, memaksimalkan ibadah, dan menghindari kesalahan umum dalam perjalanan spiritual ke Tanah Suci.