Bolehkah Wanita Haid Melaksanakan Tawaf

Pertanyaan tentang hukum wanita haid dalam melaksanakan tawaf merupakan salah satu masalah fiqh yang kerap dihadapi jamaah haji dan umrah perempuan. Dalam Islam, setiap kondisi telah diatur dengan bijaksana, termasuk bagi wanita yang mengalami haid saat beribadah.

Hukum Dasar: Larangan Tawaf Bagi Wanita Haid

Dalil Utama dari Hadits Sahih

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

“افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي”

“Lakukan apa yang dilakukan jamaah haji, kecuali tidak bertawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari-Muslim, sahih)

Dari hadist ini jelas bahwa dilarang wnaita yang sedang haid melaksanakan tawaf di Ka’bah.

Alasan Syariat Melarang Wanita Haid Bertawaf

Para ulama menjelaskan dua alasan utama larangan ini:

  1. Haid termasuk hadas besar yang melanggar syarat sah tawaf menurut jumhur ulama

  2. Ketentuan wanita haid memasuki masjid, sedangkan Ka’bah dikelilingi oleh Masjidil Haram

Amalan yang Tetap Boleh Dilakukan Saat Haid

Rukun Haji yang Tidak Terpengaruh Haid

Wanita yang sedang haid tetap wajib melaksanakan seluruh rukun haji lainnya

  • Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah (rukun utama haji)

  • Mabit di Muzdalifah dan Mina

  • Melontar jumrah di Mina pada tanggal 10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah

  • Melaksanakan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah

  • Memotong rambut (tahalul) sebagai simbol pelepasan ihram

  • Mendengarkan ceramah dan kajian keagamaan

  • Berdoa dan berzikir di tempat-tempat mustajab

Pandangan Ulama: Tawaf Ifadah dalam Kondisi Darurat

Perbedaan Pendapat Ulama Kontemporer

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas)

  • Wanita haid harus menunggu hingga suci untuk melakukan tawaf ifadah

  • Jika jamaah sudah pulang, boleh kembali lagi saat suci untuk menyempurnakan tawaf

2. Pendapat Mazhab Hanafi

  • Bersuci bukan syarat sah tawaf, melainkan syarat kesempurnaan

  • Wanita haid boleh bertawaf dengan kewajiban membayar dam (denda)

3. Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Kontemporer
Dalam kondisi darurat ekstrem (tidak bisa menunggu dan tidak bisa kembali):

  • Boleh melakukan tawaf dalam keadaan haid setelah mandi dan membalut dengan rapi

  • Tidak perlu membayar dam karena kondisi darurat

  • Berdasarkan kaidah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan”

Fatwa Ulama Arab Saudi Kontemporer

Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali, mengikuti pendapat Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah:

“Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah tapi masih dalam keadaan haid, sementara harus segera pulang ke Tanah Air, maka boleh bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf.”

Solusi Praktis untuk Jamaah Haji dan Umrah

  1. Konsultasi dengan dokter untuk mengatur siklus haid

  2. Penggunaan obat penunda haid (Noretisteron 5mg) sesuai anjuran medis

  3. Pelajari fiqh haji khusus wanita untuk persiapan mental dan spiritual

Jika Haid Saat Umrah Wajib

Opsi 1: Menunggu Hingga Suci

  • Tunggu hingga haid selesai, lakukan mandi wajib, lalu laksanakan umrah

Opsi 2: Mengubah Niat Haji

  • Ubah niat dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad (haji tanpa umrah)

Opsi 3: Pengobatan Medis

  • Minum obat penunda haid sesuai petunjuk dokter jika mendekati masa wukuf

Jika Haid Saat Tawaf Ifadah

Situasi Normal:

  • Menunggu hingga suci dan mandi wajib

  • Melaksanakan tawaf ifadah sebelum meninggalkan Makkah

Situasi Darurat (tidak bisa menunggu):

  • Ikuti fatwa ulama kontemporer dengan syarat ketat

  • Mandi hingga bersih, gunakan pembalut berlapis

  • Pastikan tidak ada darah yang menetes di area Masjidil Haram

Keringanan Khusus: Tawaf Wada’

Untuk tawaf wada’ (tawaf perpisahan), wanita haid mendapat keringanan khusus:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:

“Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid.” (HR. Bukhari-Muslim, sahih)

Ketentuan:

  • Wanita haid tidak wajib melakukan tawaf wada’

  • Tidak perlu membayar dam jika meninggalkan tawaf wada’

  • Dapat langsung pulang ke tanah air tanpa dosa

Tips Praktis Menghadapi Haid Saat Haji dan Umrah

Persiapan Mental dan Spiritual

  1. Terima dengan ikhlas sebagai ketentuan Allah SWT

  2. Perbanyak dzikir dan doa di tempat-tempat mustajab

  3. Maksimalkan ibadah lain yang diperbolehkan saat haid

  4. Jangan merasa bersalah karena ini adalah kodrat perempuan

Persiapan Praktis

  • Bawa perlengkapan kebersihan pribadi yang memadai

  • Siapkan pembalut berkualitas tinggi dan berlapis

  • Konsultasi dengan pembimbing ibadah tentang kondisi khusus

  • Pelajari lokasi toilet dan tempat bersuci di Masjidil Haram

Hikmah di Balik Ketentuan Syariat

Islam mengajarkan kemudahan dalam beragama melalui firman Allah SWT:

“وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ”

“Dan tidak dijadikan-Nya atas kalian dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ketentuan tentang wanita haid dalam tawaf menunjukkan:

  • Perhatian Islam terhadap kodrat dan kondisi perempuan

  • Fleksibilitas syariat dalam situasi darurat

  • Keseimbangan antara ketegasan hukum dan kemudahan praktis

Kesimpulan dan Rekomendasi

Hukum Umum: Wanita haid tidak boleh melakukan tawaf dan harus menunggu hingga suci.

Keringanan Darurat: Dalam kondisi sangat terpaksa, boleh mengikuti pendapat ulama yang memberikan keringanan dengan syarat-syarat ketat.

Rekomendasi: Konsultasikan kondisi khusus dengan ulama yang kredibel dan travel umroh sunnah yang berpengalaman untuk mendapat bimbingan terbaik sesuai kondisi individual.

Wallahu a’lam bishawab – Allah SWT yang lebih mengetahui kebenaran.

Umroh promo januari 2026
Umroh Promo Januari 2026