Salah satu rangkaian ibadah utama saat pergi ke tanah suci adalah tawaf. Namun bagaimana hukum tawaf saat umroh apakah wajib/ sunnah/ seperti apa? Apakah umroh tetap sah jika tidak melaksanakan tawaf wada?
Pengertian dan Dalil Tawaf Wada Secara Umum
Pengertian Tawaf Wada
Secara bahasa, kata “wada’” (الوداع) berarti perpisahan. Sedangkan dalam fikih manasik, Tawaf Wada adalah Tawaf terakhir yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Kota Makkah sebagai bentuk penghormatan dan perpisahan dengan Baitullah.
Para ulama menyebutnya juga sebagai:
Tawaf Perpisahan
Tawaf Terakhir (Akhir ‘Ahd)
Tawaf Pengantar Pulang
Tawaf ini khusus terkait ibadah haji, bukan umrah — dan inilah yang menjadi titik pembahasan para fuqaha.
Dalil Utama Tentang Tawaf Wada
Hukum tawaf wada berasal dari hadits shahih dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
Hadits Shahih Bukhari dan Muslim
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
“أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ”Artinya:
“Manusia diperintahkan agar akhir amalan mereka (sebelum meninggalkan Makkah) adalah tawaf di Ka’bah, kecuali wanita haid.” HR. Bukhari (1755) dan Muslim (1328)
Hadits ini adalah dalil paling kuat terkait keberadaan tawaf wada untuk ibadah haji. Kata “umirannas” (أُمِرَ النَّاسُ) menunjukkan adanya perintah syar’i. Karenanya sebagian besar ulama memahaminya sebagai:
Wajib bagi jamaah haji
Tidak berlaku bagi wanita haid (rukhsah langsung dari Nabi ﷺ)
Imam an‑Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:
“Hadits ini adalah dalil jelas bahwa tawaf wada wajib bagi jamaah haji kecuali bagi wanita haid.”
📚 Syarh Muslim, 9/79
Madzhab Syafi’i
Menurut Imam as‑Syafi’i, tawaf wada adalah wajib bagi setiap orang yang selesai haji, berdasarkan hadits Ibn Abbas.(📚 Al‑Umm, 2/231)
Pandangan Sahabat Setelah Wafat Nabi ﷺ Tentang Tawa Wada
Para sahabat tidak berselisih bahwa tawaf wada adalah bagian dari manasik haji, bukan umroh.
1. Ibn Abbas Radiallahu Anhu
Beliau bukan hanya meriwayatkan hadits, tapi mengamalkannya dan memfatwakan wajib bagi haji. Diriwayatkan dalam Sunan ad‑Darimi no. 1853
2. Umar bin Khattab Radiallahu Anhu
Diriwayatkan bahwa beliau memerintahkan jamaah agar tidak meninggalkan Makkah sebelum tawaf wada, kecuali wanita haid (Musannaf Ibn Abi Syaibah, 4/431)
3. Aisyah Radiallahu Anha
Beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak memberi keringanan tawaf wada kecuali kepada wanita haid, menegaskan wajibnya bagi selain mereka. (Shahih Muslim no. 1328)
Hukum Tawaf Wada Saat Umroh
Dalil yang ada terkait tawaf wada hanya mengerucut kepada tawaf wada pada saat pelaksanaan ibadah haji. Namun apakah ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum tawaf wada saat umroh? Dan bagaimana pendapat para ulama terkait tawaf wada saat umroh
Pendapat Ulama yang Tidak Mewajibkan Tawaf Wada’ dalam Umroh
Dalam persoalan Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan), mayoritas ulama besar sepakat bahwa hukumnya bukan wajib dalam ibadah umrah, berbeda dengan hukum dalam ibadah haji. Di bawah ini adalah pendapat beberapa ulama terkemuka yang menegaskan bahwa Tawaf Wada’ tidak wajib dalam konteks umrah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz: Tawaf Wada’ Tidak Wajib dalam Umroh
Menurut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (رحمه الله) — mantan Mufti Agung Arab Saudi — beliau menyatakan bahwa:
Tawaf Wada’ tidak diwajibkan dalam ibadah umrah, dan orang yang meninggalkan Makkah setelah umrah tanpa melakukan Tawaf Wada’ tidak berdosa. Namun demikian, melakukan Tawaf Wada’ dalam umrah lebih utama (sunnah/afdhal) jika seseorang memilih untuk melakukannya (almanhaj.or.id)
Penegasan beliau ini didasarkan pada fakta bahwa hadits yang mewajibkan Tawaf Wada’ adalah khusus untuk jamaah haji — karena itu berkaitan dengan rangkaian manasik haji secara khusus. Sedangkan dalam umrah, tidak ada dalil yang jelas dari Nabi ﷺ yang menunjukkan kewajiban Tawaf Wada’
Intinya:
Tidak wajib dalam umrah
Boleh dan dianjurkan secara sunnah
Tidak ada dosa jika ditinggalkan
Syaikh Muhammad bin Utsaimin: Penegasan Konteks Tawaf Wada’
Syaikh Utsaimin sendiri menjelaskan bahwa tawaf wada’ hanya sah apabila dilakukan setelah seluruh rangkaian haji dan biasanya tidak disyariatkan dalam konteks di luar manasik haji, sehingga jika seseorang melakukan tawaf perpisahan pada waktu selain itu, maka ia bukan bagian dari manasik haji sehingga tidak wajib (Referensi: Islam-QA)
Intinya:
Tawaf Wada’ adalah rangkaian manasik haji, bukan umroh
Fatwa Lajnah Daimah (Komite Fatwa Saudi): Tawaf Wada’ dalam Umroh Bukan Kewajiban
Lajnah Daimah lil Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al‑Ifta’ (Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi) juga pernah ditanya tentang hukum Tawaf Wada’ bagi orang yang umrah sebelum meninggalkan kota Makkah. Dalam jawaban fatwanya, mereka menyatakan:
Tawaf Wada’ wajib bagi orang yang sedang haji ketika ia hendak meninggalkan Makkah, berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan praktik para sahabat.
Namun bagi orang yang hanya melakukan umrah, Tawaf Wada’ tidak wajib, karena tidak ada dalil kuat yang menunjukkan kewajiban itu dalam umrah)
Intinya: Tawaf Wada’ bukan kewajiban dalam umrah