Saat Tawaf Batal Wudhu. Apa Yang Harus DIlakukan?

Seorang jamaah mengalami batal wudhu saat melakukan tawaf umroh atau haji. Batal wudhu itu termasuk keluar angin/ kentut, bersentuhan dengan non-mahram menurut mazhab Syafi’i, atau sebab lain. Jika hal itu terjadi di tengah kepadatan Masjidil Haram apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Pandangan Ulama dan Solusi

1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):

  • Suci dari hadats adalah syarat sah tawaf

  • Wajib keluar untuk berwudhu lalu melanjutkan dari putaran terakhir yang sah

  • Tidak perlu mengulang dari awal, cukup lanjutkan putaran yang tersisa

2. Pendapat Mazhab Hanafi:

  • Bersuci dianjurkan kuat tetapi tidak membatalkan tawaf

  • Jika tidak berwudhu, wajib membayar dam (denda)

  • Dalam kondisi darurat, boleh melanjutkan tawaf

3. Pendapat Kontemporer (Ibnu Taimiyah, Syaikh Al-Utsaimin):

  • Bersuci adalah sunnah muakkadah

  • Dalam keadaan darurat ekstrem, boleh mengambil rukhsah (keringanan)

  • Prioritas utama tetap berwudhu jika memungkinkan

Langkah-Langkah Praktis Yang Bisa Dilakukan Jemaah

Jika Memungkinkan Keluar:

  1. Hentikan tawaf segera setelah menyadari batal wudhu

  2. Keluar dengan tenang tanpa mengganggu jamaah lain

  3. Berwudhu di tempat wudhu terdekat

  4. Kembali dan lanjutkan dari putaran yang belum selesai

Jika Tidak Memungkinkan (Kepadatan Ekstrem):

  1. Evaluasi kondisi: apakah keluar akan membahayakan diri atau orang lain

  2. Jika benar-benar tidak memungkinkan, ambil rukhsah untuk melanjutkan atau bisa menggunakan spray untuk kembali berwudu.

  3. Setelah selesai tawaf, segera berwudhu untuk ibadah selanjutnya

  4. Istighfar dan mohon ampun kepada Allah atas keadaan yang tidak ideal

Baca Juga: Pengertian Tawaf