Seorang jamaah mengalami batal wudhu saat melakukan tawaf umroh atau haji. Batal wudhu itu termasuk keluar angin/ kentut, bersentuhan dengan non-mahram menurut mazhab Syafi’i, atau sebab lain. Jika hal itu terjadi di tengah kepadatan Masjidil Haram apa yang harus dilakukan?
Jawaban
Pandangan Ulama dan Solusi
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):
Suci dari hadats adalah syarat sah tawaf
Wajib keluar untuk berwudhu lalu melanjutkan dari putaran terakhir yang sah
Tidak perlu mengulang dari awal, cukup lanjutkan putaran yang tersisa
2. Pendapat Mazhab Hanafi:
Bersuci dianjurkan kuat tetapi tidak membatalkan tawaf
Jika tidak berwudhu, wajib membayar dam (denda)
Dalam kondisi darurat, boleh melanjutkan tawaf
3. Pendapat Kontemporer (Ibnu Taimiyah, Syaikh Al-Utsaimin):
Bersuci adalah sunnah muakkadah
Dalam keadaan darurat ekstrem, boleh mengambil rukhsah (keringanan)
Prioritas utama tetap berwudhu jika memungkinkan
Langkah-Langkah Praktis Yang Bisa Dilakukan Jemaah
Jika Memungkinkan Keluar:
Hentikan tawaf segera setelah menyadari batal wudhu
Keluar dengan tenang tanpa mengganggu jamaah lain
Berwudhu di tempat wudhu terdekat
Kembali dan lanjutkan dari putaran yang belum selesai
Jika Tidak Memungkinkan (Kepadatan Ekstrem):
Evaluasi kondisi: apakah keluar akan membahayakan diri atau orang lain
Jika benar-benar tidak memungkinkan, ambil rukhsah untuk melanjutkan atau bisa menggunakan spray untuk kembali berwudu.
Setelah selesai tawaf, segera berwudhu untuk ibadah selanjutnya
Istighfar dan mohon ampun kepada Allah atas keadaan yang tidak ideal
Baca Juga: Pengertian Tawaf