Apakah Boleh Makmum Masbuk Menjadi Imam?

Apakah Boleh Makmum Masbuk Menjadi Imam?

Bismillah. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Sering kita jumpai di tengah kehidupan kita apabila sedang dilaksanakan shalat fardhu berjemaah kemudian datang seseorang menjadi makmum masbuq, ketika imam pertama selesai sholat maka makmum masbuq melanjutkan sholatnya namun dipertengahan sholatnya tersebut datang lagi seseorang menepuk pundaknya yang mengisyaratkan bahwa ia ingin menjadi makmum dari makmum masbuk tersebut sehingga kedudukan makmu masbuk tersebut berubah menjadi imam. Apakah hal ini diperbolehkan?

Pertanyaan: Bolehkah Makmum Masbuk Menjadi Imam?

Beberapa pendapat menyatakan diperbolehkan, meskipun pendapat yang paling kuat menyarankan untuk tidak menjadikan makmum masbuk sebagai imam. Menurut Syaikh Sholeh Fauzan bahwa status makmum masbuq tersebut adalah sebagai makmum dan tidak bisa berubah menjadi imam, apabila datang seseorang ingin menjadikannya imam maka hal itu tidak diperbolehkan, terlebih hal tersebut sebagaimana kita ketahui bersama tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Salam, padahal syarat diterimanya ibadah adalah sesuai tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasalam.

 

Pertanyaan Kedua: Lantas apa yang harus dilakukan oleh makmum masbuq yang hendak menjadikannya Imam?

Makmum Masbuk yang hendak dijadikan imam bisa memberikan isyarat untun menolaknya

Pertanyaan Ketiga: Lantas apa yang harus dilakukan oleh makmum yang datang belakangan tersebut?

Janganlah menjadikan makmum tersebut menjadi imam. Orang tersebut bisa bergabung dengan jemaah lainnya yang baru memulai rakaat sholatnya atau bila tidak ada, bisa melaksanakan Shalatnya sendiri.

Wallahua’lam

Baca Juga:

  1. Paket Umroh Ramadhan
  2. Travel Umroh Sunnah
  3. Travel haji plus sesuai sunnah